CLEANG KOPERASI

Senin, 28 Desember 2009

CLEANG KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Fungsi koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi setiap anggotanya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  •  Mengembangkan kreativitas.
Koperasi didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“…mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bungayang serendah-rendahnya…”
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya 

"CLEANG KOPERASI"

Koperasi ini adalah koperasi kecil (terbatas), yang di dirikan atas dasar kekeluargaan. Untuk membangun suatu komunitas usaha, di mana komunitas ini berfungsi sebagai komunitas yang melakukan pengaturan keuangan, berupa investasi, simpanan dan pinjaman kepada anggotanya.

Sebagai komunitas layanan keuangan, saat ini kami hanya berfokus pada penyimpanan uang dan memberikan pinjaman kepada para anggota.

Visi - Misi :

  • Visi  : Menjadi suatu komunitas simpan pinjam keuangan non bank secara kekeluargaan.
  • Misi :
  1. Mengumpulkan dana dari para anggota untuk dapat di optimalkan lebih lanjut.
  2. Memberikan solusi jasa keuangan.
PENGURUS
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya.

Tugas-tugas pengurus koperasi

- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Wewenang Pengurus:

-  Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-  Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta  pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-  Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.

Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

daftar pengurus cleang koperasi sbb:
  1. ketua         : Alaika akbar
  2. bendahara 1 : Lanni aminullah
  3. bendahara 2 : Lily kumalasari
  4. sekretaris  : 
MODAL DAN PINJAMAN

Sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

a) Simpanan wajib: yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan sukarela : simpanan pribadi berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.

Ketentuan:

Simpanan wajib            : Rp.20000,-
Simpanan sukarela Min : Rp.5000,-

Pinjaman:
Jumlah pinjaman : Rp.200.000,-/org
Biaya adm          : 10% = Rp.20.000,-
Lama pinjaman   : 1 bulan.

Syarat pinjaman:
  • Hanya anggota koperasi yang berhak meminjam.
  • Pinjaman baru di mulai bulan ke-3 dari simpanan.
  • Jumlah peminjam di tentukan sesai kesepakatan anggota.
  • Peminjam tidak di perkenankan meminjam kembali sampai semua anggota mendapat giliran pinjaman.
Sisa hasil usaha:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang di peroleh dari biaya adm pinjaman.

Prinsip-prinsip koperasi

Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:

i. mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian

d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.

Definisi tujuan koperasi:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-       mading anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian


Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Simpanan wajib dan sukarela
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi.
c. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota Koperasi dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota koperasi dan disetujui lebih dari setengah dari jumlah yang hadir.

Hak dan kewajiban anggota

Setiap anggota mempunyai hak :
a) Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota.
b) Memanfaatkan dan mendapat pelayanan sama antar sesama anggota.
c) Mendapat keterangan mengenai perkembangan komunitas usaha.
d) Memperoleh pembagian (pada saat Lebaran) sbb:

  • Simpanan sukarela sesuai simpanan.
  • Sisa hasil usaha (SHU) di bagi rata ke semua anggota.
  • Simpanan wajib di bagikan dan di potong untuk modal usaha selanjutnya. (besar potongan di sesuaikan kesepakatan anggota pada rapat berikutnya).
e) Mendapat sisa hasil pentelesaian apabila koperasi di bubarkan.

komunitas keanggotaan akan berakhir / di bubarkan bila, sedikitnya 50% anggota menginginkan / menyatakan koperasi di bubarkan.
Anggota tidak di perkenankan keluar dari keanggotaan dengan seenaknya.
(KECUALI) :
  1. Meninggal dunia.
  2. Keluar dari perusahaan (Indomarco prismatama).
Jika anggota harus / terpaksa keluar dari keanggotaan maka :
  • Simpanan wajib akan di berikan potongan sebesar kesepakatan bersama anggota (penyesuaian).
  • Simpanan sukarela akan di berikan seluruhnya.
  • Tidak mendapatkan SHU.
Setiap anggota mempunyai kewjiban :
a) Mematuhi peraturan dan keputusan yang telah di sepakati.
b) Membayar simpanan pokok dan simpanan sukarela, (max,- 1 minggu setalah menerima gaji)
c) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh komunitas usaha.
d) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
e) Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan.

 Tanggungan untuk setiap anggota:
  1. Apabila usaha di bubarkan dan pada penyelesaian ternyata kekayaan usaha tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota di wajibkan menanggung kerugian tidak terbatas sama banyaknya.
  2. Kerugian yang di derita oleh usaha pada akhir usahabuku di tutp dengan uang cadangan, bilamana kerugian tsb bukan di sebabkan / di akibatkan oleh kelalaian pengurus.
  3. Bilamana kerugian tsb pada poin-(2) tidak dapat di penuhi, maka rapat aggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun yang akan datang dan bilamana kerugian tersebut di akibatkan oleh kelalaian pengurus maka kerugian tsb di tanggung pengurus. 




1 komentar:

  1. Visi dan Misi yang jelas dengan tujuan yang baik, insyaAllah akan menghasilkan sesuatu yang baik pula... Amiiin..

    BalasHapus

Template Design by faris vio